“Orang dan tempat tidak dapat dipisahkan” begitulah pendapat Ir.
Soekarno di depan sidang BPUPKI. Hal itulah yang melandasi pikiran akan
pentingnya pembentukan suatu organisasi untuk mengatur kehidupan dan hubungan
interpersonal di antara orang-orang di dalamnya. Untuk selanjutnya organisasi
itu disebut sebagai negara (state). Dalam pengertian ini, negara meliputi
rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat secara konstitutif.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk
terbentuknya suatu negara terdapat beberapa syarat mutlak dan satu syarat
tambahan. Syarat mutlak terbentuknya suatu negara antara lain:
1.
Rakyat,
yaitu masyarakat yang mendiami wilayah tersebut dan terdiri dari berbagai
golongan sosial dan mereka harus menaati segala ketentuan di area tersebut.
2. Wilayah,
adalah daerah kekuasaan geografis suatu negara yang telah diakui secara
internasional dan memiliki batas-batas yang jelas.
3.
Pemerintah,
merupakan pemerintah yang berhak dan berwenang untuk mengatur dan merumuskan
serta melaksanakan peraturan perundang-undangan yang mengikat masyarakat secara
tegas.
Sedangkan
syarat tambahan terbentuknya suatu negara adalah adanya pengakuan dari negara
lain. Syarat ini tidaklah mutlak akan tetapi tidak dapat dikesampingkan karena
suatu negara tidak akan bisa berdiri sendiri tanpa dukungan dari negara lain.
Meskipun negara
adalah suatu organisasi. Namun keberadaannya sangat berbeda dengan bentuk
organisasi yang lain. Yang membedakannya adalah suatu negara sangat berkaitan
erat dengan kedaulatan. Kedaulatan adalah konsep mengenai kekuasaan tertinggi
dalam suatu negara. Menurut Jack H. Nagel terdapat dua hal penting dalam konsep
kekuasaan antara lain lingkup kekuasaan dan jangkauan kekuasaan.
Kedaulatan
dapat dipegang oleh siapapun. Sehingga terciptalah lima teori tentang
kedaulatan, yaitu:
1.
Teori
kedaulatan Tuhan, menganggap Tuhan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Sehingga kekuasaan pemimpin pemerintahan merupakan representasi dari kekuasaan Tuhan.
2. Teori
kedaulatan rakyat, konsep ini menjelaskan bahwa rakyat memegang kekuasaan
tertinggi dalam suatu negara. Paham inilah dasar dari perkembangan demokrasi
pada saat ini.
3.
Teori
kedaulatan hukum, dimana hukum merupakan pemegang kedaulatan dalam suatu
negara.
4.
Teori
kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi untuk mengatur segala aspek kenegaraan
adalah negara.
5. Teori
kedaulatan raja, prinsip ini masih dipegang pada negara berbentuk monarki.
Teori ini percaya bahwa raja adalah pemegang kedaulatan.
Negara memiliki
kewenangan untuk menggunakan kekuatan fisik dalam mengatasi kekacauan yang
terjadi akibat suatu pelanggaran hukum. Di Indonesia, pemahaman ini sering
direalisasikan oleh pemerintah untuk menghalau amuk massa yang kerap terjadi.
Apalagi negara ini menganut teori kedaulatan hukum disamping teori kedaulatan
rakyat. Dalam suatu negara hukum, rakyat harus tunduk terhadap peraturan hukum.
Maka, apabila mereka melakukan pelanggaran terhadap hukum seperti terlibat
dalam suatu amuk massa. Mereka akan terkena konsekuensi atas pelanggaran yang
telah mereka lakukan. Konsekuensi itu dapat berupa tindakan represif dari
aparatur negara (penggunaan kekuasaan fisik yang bersifat memaksa) maupun
hukuman kurungan serta denda.
No comments:
Post a Comment