Wednesday, May 23, 2012

HAKIKAT NEGARA


“Orang dan tempat tidak dapat dipisahkan” begitulah pendapat Ir. Soekarno di depan sidang BPUPKI. Hal itulah yang melandasi pikiran akan pentingnya pembentukan suatu organisasi untuk mengatur kehidupan dan hubungan interpersonal di antara orang-orang di dalamnya. Untuk selanjutnya organisasi itu disebut sebagai negara (state). Dalam pengertian ini, negara meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat secara konstitutif.

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk terbentuknya suatu negara terdapat beberapa syarat mutlak dan satu syarat tambahan. Syarat mutlak terbentuknya suatu negara antara lain:
1.      Rakyat, yaitu masyarakat yang mendiami wilayah tersebut dan terdiri dari berbagai golongan sosial dan mereka harus menaati segala ketentuan di area tersebut.
2.   Wilayah, adalah daerah kekuasaan geografis suatu negara yang telah diakui secara internasional dan memiliki batas-batas yang jelas.
3.      Pemerintah, merupakan pemerintah yang berhak dan berwenang untuk mengatur dan merumuskan serta melaksanakan peraturan perundang-undangan yang mengikat masyarakat secara tegas.

Sedangkan syarat tambahan terbentuknya suatu negara adalah adanya pengakuan dari negara lain. Syarat ini tidaklah mutlak akan tetapi tidak dapat dikesampingkan karena suatu negara tidak akan bisa berdiri sendiri tanpa dukungan dari negara lain.

Meskipun negara adalah suatu organisasi. Namun keberadaannya sangat berbeda dengan bentuk organisasi yang lain. Yang membedakannya adalah suatu negara sangat berkaitan erat dengan kedaulatan. Kedaulatan adalah konsep mengenai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Menurut Jack H. Nagel terdapat dua hal penting dalam konsep kekuasaan antara lain lingkup kekuasaan dan jangkauan kekuasaan.

Kedaulatan dapat dipegang oleh siapapun. Sehingga terciptalah lima teori tentang kedaulatan, yaitu:
1.    Teori kedaulatan Tuhan, menganggap Tuhan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Sehingga kekuasaan pemimpin pemerintahan merupakan representasi dari kekuasaan Tuhan.
2.  Teori kedaulatan rakyat, konsep ini menjelaskan bahwa rakyat memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Paham inilah dasar dari perkembangan demokrasi pada saat ini.
3.    Teori kedaulatan hukum, dimana hukum merupakan pemegang kedaulatan dalam suatu negara.
4.    Teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi untuk mengatur segala aspek kenegaraan adalah negara.
5.  Teori kedaulatan raja, prinsip ini masih dipegang pada negara berbentuk monarki. Teori ini percaya bahwa raja adalah pemegang kedaulatan.

Negara memiliki kewenangan untuk menggunakan kekuatan fisik dalam mengatasi kekacauan yang terjadi akibat suatu pelanggaran hukum. Di Indonesia, pemahaman ini sering direalisasikan oleh pemerintah untuk menghalau amuk massa yang kerap terjadi. Apalagi negara ini menganut teori kedaulatan hukum disamping teori kedaulatan rakyat. Dalam suatu negara hukum, rakyat harus tunduk terhadap peraturan hukum. Maka, apabila mereka melakukan pelanggaran terhadap hukum seperti terlibat dalam suatu amuk massa. Mereka akan terkena konsekuensi atas pelanggaran yang telah mereka lakukan. Konsekuensi itu dapat berupa tindakan represif dari aparatur negara (penggunaan kekuasaan fisik yang bersifat memaksa) maupun hukuman kurungan serta denda.

No comments:

Post a Comment